Otomotifnet.com - Insentif kendaraan listrik dipastikan akan diterbitkan awal Maret 2023 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Aturan tersebut, kini sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diterbitkan.
Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai.
"Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik)," kata Luhut pekan lalu.
"Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar. Kita harapkan seperti itu karena prosesnya sudah panjang," tambahnya.
Namun dalam kesempatan itu, Luhut tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang akan digelontorkan untuk pemberian insentif kendaraan listrik ke publik.
Yang pasti, biaya insentif peralihan ke motor listrik akan diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.
Sedangkan untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian dari unitnya, sebesar 11 persen.
Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah mencari insentif lain untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak.
"Pajak kita kurangi juga dari 11 persen, tapi enggak cukup hanya pajak saja, itu enggak cukup 11 persen jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," jelas Luhut.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Luhut, pemerintah tengah merumuskan formulanya.
Yang jelas, pemerintah ingin bersaing dengan Thailand dan Vietnam untuk kendaraan listrik.
Bila kendaraan listrik ini berjalan sesuai rencana, tak menutup kemungkinan Indonesia juga akan mengekspor ke China.
"Ada lagi dibikin formulanya (cara dapatkan insentif). Nanti diumumkan. Kita benchmark saja apa yang ada di Thailand, apa yang ada di Vietnam dan kita kaitkan juga dengan China. Karena bisa juga market kita nanti ekspor ke China," ucapnya.
Dengan diberikannya insentif ini, pemerintah menargetkan 10 persen masyarakat bisa beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke berbasis listrik pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Motor Listrik Dapat Insentif Duluan Bulan Depan, Besarnya Rp 7 Juta