Mulai Kumpul, Satu Debt Collector Bentak Polisi Diringkus Lagi, Kabur ke Sumut

Irsyaad W - Kamis, 2 Maret 2023 | 17:00 WIB

Debt collector yang bentak polisi diringkus. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap komplotan debt collector bentak Polisi.

Satu lagi diringkus setelah kabur ke Sumatera Utara.

Artinya, para debt collector yang bentak Polisi saat tarik paksa Toyota Alphard selebgram, Clara Shinta mulai ngumpul.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, satu debt collector yang baru saja dibekuk bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong.

Tim penyidik membekuk Erick di tempat persembunyian wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Tim Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong," ucap Hengki, (1/3/23).

"Penangkapan pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu," ujar Hengki.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Tiga debt collector yang ambil paksa mobil selebgram Clara Shinta ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Menurut Hengki, Erick merupakan pelaku utama atau otak dari aksi kekerasan ke anggota Polri dan Clara dalam proses penyitaan Toyota Alphard.

Pelaku dapat tertangkap berkat kerjasama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara dalam proses pengejaran.

Kini, Erick masih dalam perjalanan dari Medan menuju DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

"Tersangka Erick Johnson ini pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.

"Saat ini Erick Jonshon dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta," pungkasnya.

Sebagai info, kawanan debt collector arogan mengambil paksa Toyota Alphard milik selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet, Aiptu Evin akhirnya tertangkap.

Hengki menjelaskan, ada tujuh debt collector yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang di antaranya telah ditangkap oleh kepolisian.

Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena dan Jay Key.

Sementara itu, empat debt collector lainnya, yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula dan Yondri Hahemahwa, masih dalam pengejaran.

"Untuk empat orang ini kami akan kejar terus," tegas Hengki saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, (23/2/23) lalu.

Sementara ini, kata Hengki, para tersangka dijerat Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan," kata Hengki.

Menurut Hengki, para debt collector tidak serta merta dapat mengambil kendaraan dari pihak yang berutang dan menunggak pembayaran cicilan.

Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme persidangan dan telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.

"Bisa melalui penetapan pengadilan. Apabila ini tetap dilakukan pengambilan paksa, maka yang terjadi tindak pidana. Ini supaya masyarakat paham, jangan sampai nanti tiba-tiba debt collector memaksa mengambil, itu menjadi tindak pidana baru," tutur Hengki.

Baca Juga: Emosi Kapolda Metro Jaya Meledak, Instruksikan Jambak Debt Collector Bentak Anggotanya

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/01/10023271/satu-debt-collector-buron-yang-ambil-paksa-mobil-clara-shinta-ditangkap?page=all#page3