Otomotifnet.com - Penangkapan komplotan begal motor di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diwarnai baku tembak (2/3/2023).
Tim Elang Jupi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepahiang yang sudah mengintai lebih dulu akhirnya bisa menangkap lima begal yang sering beraksi di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (18), RA (26), Ca (25), Lus (38), dan Ag (16).
Polisi sempat mendapatkan perlawanan dalam penangkapan itu.
Salah satu pelaku berinisial PIK melepaskan tembakan ke arah polisi dan kemudian kabur ke arah perkebunan.
Polisi telah menetapkan PIK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, pelaku berinisial Lus tewas setelah menderita luka tembak karena melawan polisi menggunakan senjata tajam.
Sedangkan dua pelaku lainnya, RA dan AS, menderita luka tembak di kaki.
Doni mengatakan, kawanan begal itu telah lama meresahkan masyarakat.
"Saat ditangkap ada begal yang menangis menggerung ketakutan mohon ampun menyerah meminta agar jangan ditembak," ujar Doni saat konferensi pers di Mapolres Kepahiang (3/3/2023).
Para begal ini beraksi dengan cara merampas motor warga yang melintas di jalan.
Saat beraksi, mereka menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk mengancam korban.
Doni menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban begal di Desa Bandung Jaya, Kecamatan Kabawetan, Kepahiang (1/3/2023).
Korban yang dalam perjalanan pulang dari kebun dicegat lima laki-laki di Jalan Raya Bandung Jaya.
"Korban dicegat oleh lima laki-laki yang salah satunya membawa senjata tajam berupa sebilah parang kemudian korban ditodong menggunakan sajam tersebut," jelas Doni.
Korban sempat memberontak.
Namun, korban merelakan motornya dikuasai lima begal tersebut.
Korban kabur ke permukiman dan meminta tolong kepada warga yang kemudian melapor kepada polisi.
Pada Kamis (2/3/2023) dini hari, polisi menangkap pelaku. AS, RA, Ca, dan Lus ditangkap di rumahnya.
Saat penangkapan, Lus melawan menggunakan senjata tajam.
Polisi lalu melepaskan tembakan peringatan, tetapi dihiraukan.
Polisi lalu melumpuhkan Lus dengan tembakan di kaki.
Meski sudah terluka, Lus tetap mencoba membacok polisi menggunakan senjata tajam.
Polisi lalu melepaskan tembakan berikutnya.
Lus sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal.
Pelaku lainnya, AS dan RA, juga melawan menggunakan senjata tajam. Polisi melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki.
Sementara PIK kabur ke arah perkebunan usai melepaskan tembakan ke arah polisi. PIK juga telah ditetapkan sebagai buron.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita pedang, pisau, dan sejumlah kunci dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Waswas Jam Rawan Begal di Jakarta, Sebisa Mungkin Jangan Keluar