"Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian, dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi," papar Lisye.
"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh AVP Marketing, Communication and Sustainability PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), M Sonny Saputra.
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk kelengkapan administrasi, sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP/SIM
2. Fotokopi STNK
3. Surat Kuasa jika kendaraan bukan milik pribadi
4. Surat Permohonan Klaim dari pemakai jalan
5. Berita Acara dari Petugas Jasa Marga (Mobile Customer Service)
6. Surat Keterangan Polisi (Patroli Jalan Raya) ruas tol TKP
7. Foto bukti kerusakan mobil dan perbaikan
8. Invoice bengkel, KTP, NPWP Bengkel
9. No Rekening, No Telepon yang mengajukan klaim
10. Struk transaksi tol atau histori kartu e-tol
Baca Juga: Sejak Kapan Kalian Tahu, Jika Rest Area Jalan Tol Dibagi Tipe A, B dan C