Sejak Kapan Kalian Tahu, Jika Rest Area Jalan Tol Dibagi Tipe A, B dan C

Irsyaad W - Jumat, 3 Maret 2023 | 20:30 WIB

Rest Area KM 456 tol Solo-Semarang (Irsyaad W - )

Otomotifenet.com - Sejak kapan kalian tahu jika rest area jalan tol dibagi tiga tipe.

Yakni tipe A, B dan C yang memiliki beberapa perbedaan, utamanya fasilitas.

Pembagian tipe rest area ini tercantum dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.

1. Rest area tipe A

Secara luasnya, rest area tol tipe A minimal punya luas enam hektar dan lebar minimal 150 meter.

Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.

Sementara antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.

2. Rest area tipe B

Rest area tol tipe B jelas punya luas yang jelas lebih kecil dibanding tipe A, yakni luas lahannya minimal 3 hektar denga lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.