Selain itu, kalian juga dapat mengunjungi Payment Poin Samsat yang tersebar di Sumatera Barat.
Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk tetap membayarkan kewajiban pajaknya tanpa datang ke Kantor Samsat.
Sementara buat yang ingin melakukan balik nama, pembayaran pajak 5 tahunan, atau mengurus mutasi, Anda hanya dapat melakukannya di samsat utama (sesuai dengan domisili kendaraan).
Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen wajib sebagai persyaratan pemutihan.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:
• KTP asli dan fotocopy yang sesuai dengan nama di STNK
• STNK asli dan fotocopy
• BPKB asli dan fotocopy
*Pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan BPKB asli saja * Sedangkan pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB asli dan fotokopi
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak di Kalbar, Nunggak 5 Tahun Lebih Ada Diskon