Ampunan Pajak Mobil dan Motor Sumatera Barat, Mumpung Lama Siapin Syaratnya

Ferdian - Senin, 6 Maret 2023 | 16:55 WIB

Pemutihan pajak motor di Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung sampai 31 Oktober 2022 mendatang. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masih ada program pemutihan pajak di beberapa wilayah, salah satunya di Sumatera Barat.

Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Dilansir dari Instagram @samsat_padang (3/5/2023), Pemprov Sumatera Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 bertajuk “Triple Untung +”.

Pada program pemutihan tersebut, wajib pajak akan mendapatkan berbagai keuntungan.

Mulai dari bebas pokok BBN II kendaraan dari luar provinsi, bebas denda pajak dan BBN II, serta bebas SWDKLLJ.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat berlaku mulai 2 Maret 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon pokok pajak untuk pembayaran pajak tahun pertama khusus kendaraan berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang melakukan balik nama.

“Sumbangsih terbesar pajak daerah masih berasal dari PKB sebesar Rp 853,903 miliar atau terealisasi 106,93 persen dari target hingga akhir tahun 2022,” ujar Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, dalam keterangan tertulis (3/5/2023).

Selanjutnya disumbang oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp 421,048 miliar atau tercapai 106,93 persen dari target.

Adapun tempat untuk membayar pajak berada di seluruh kantor Samsat Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, kalian juga dapat mengunjungi Payment Poin Samsat yang tersebar di Sumatera Barat.

Hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk tetap membayarkan kewajiban pajaknya tanpa datang ke Kantor Samsat.

Sementara buat yang ingin melakukan balik nama, pembayaran pajak 5 tahunan, atau mengurus mutasi, Anda hanya dapat melakukannya di samsat utama (sesuai dengan domisili kendaraan).

Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan, maka Anda harus menyiapkan beberapa dokumen wajib sebagai persyaratan pemutihan.

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan:

• KTP asli dan fotocopy yang sesuai dengan nama di STNK

• STNK asli dan fotocopy

• BPKB asli dan fotocopy

*Pembayaran pajak tahunan hanya memerlukan BPKB asli saja * Sedangkan pajak 5 tahunan membutuhkan BPKB asli dan fotokopi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???? Samsat Padang ???? (@samsat_padang)

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak di Kalbar, Nunggak 5 Tahun Lebih Ada Diskon

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/062200315/pemutihan-pajak-kendaraan-di-sumatera-barat-berlaku-sampai-mei-2023?page=all#page3