Tahap berikutnya, motor harus layak jalan ini dibuktikan dengan SUT dan SRUT.
Maksud dari kelayakan ini menyangkut kelengkapan utama seperti spion, lampu depan, klakson, pengereman.
"Ya motor layak jalan. Kalau tidak lengkap proses pemberian insentif tidak bisa dilakukan," bilangnya.
Terakhir serah terima kendaraan kepada konsumen.
"Dalam serah terima ini, seluruh Quality Control dari motor sudah dilakukan, dan STNK sudah terbit," jelasnya.
Semua kelengkapan dokumen ini harus disertakan dalam web yang terhubung dengan ESDM dan Kemenhub.
Setelah data ini sudah diverifikasi oleh ESDM dan Kemenhub, baru bengkel bisa mengajukan klaim insentif ini.
Baca Juga: Bocor Sedikit Syarat Insentif Motor Listrik, Minimal TKDN 40 Persen