Otomotifnet.com - Rumah berkedok bengkel yang dijadikan tempat penampungan solar ilegal diobok-obok polisi.
Dari gudang tersebut, polisi menyita 500 liter solar ilegal beserta empat orang pelaku.
Diketahui gudang tersebut berada di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keempat orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah Yuherni (44), pemilik rumah penampungan minyak solar ilegal dan dua pegawainya Doni Meirolis (19), Aan Saputra (22).
Serta sopir truk dari salah satu perusahaan bernama Zuhri (46) yang menjual solar secara ilegal.
Modus yang digunakan pelaku Yuherni adalah membeli solar dari para sopir truk yang sengaja mencari keuntungan di tempat mereka bekerja.
“Tersangka sengaja membuat rumahnya menjadi bengkel. Kemudian truk yang hendak kencing, datang ke sana menjual solar kepada pelaku,” kata Ngajib (7/3/2023).
Ngajib menjelaskan, satu liter solar yang dibeli oleh tersangka Yuherni kepada Zuhri sebesar Rp 7.000.
Saat transaksi, Zuhri mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp 245.000 usai menjualkan solar dari tempatnya bekerja itu.
“Setelah terjadi kesepakatan harga, tangki mobil itu kemudian solarnya disedot oleh dua pegawai tersangka yakni Doni dan Aan untuk dipindahkan. Solar yang dibeli itu kembali dijual lagi dengan harga tinggi,” ujarnya.