Solar hasil penampungan di rumah tersangka Yuherni itu menurut Ngajib akan kembali dijual dengan harga tinggi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah satu tahun terakhir menggeluti usaha sebagai tempat penampungan solar ilegal.
“Kami masih terus kembangkan di mana saja tersangka menjual solar yang ditampung ini, sekarang masih diperiksa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Angkut Benda Seharga Rp 6.800, Mitsubishi Colt T120SS Terbakar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka