Ganti Warna Mobil Wajib di Bengkel Bersertifikasi, Hubungannya Sama BPKB

Ferdian - Sabtu, 11 Maret 2023 | 22:20 WIB

Ilustrasi ganti warna pada mobil (Ferdian - )

"Kalau mengubah data di BPKB tanpa dikenakan biaya karena hanya mengubah data. Kalau yang dikenakan biaya itu karena menggunakan material baru, misalkan konversi dari pelat hitam ke putih yang ada list birunya," tuturnya.

"Jika di BPKB hanya menambahkan data di BPKB saja. Jadi BPKB secara legalnya tidak dikenakan biaya karena tinggal mengisi kolom-kolom yang sudah ada," ucapnya menambahkan.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:

1. Perubahan bentuk kendaraan

2. Perubahan fungsi kendaraan

3. Perubahan warna kendaraan

4. Perubahan mesin kendaraan

5. Perubahan Nomor Register Kendaraan Bermotor

Mengurus penggantian warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan teregistrasi dengan mengisi formulir permohonan penggantian BPKB dengan lampiran:

Setelah itu, dengan proses yang hampir sama, pemilik kendaraan juga harus mengajukan permohonan penggantian STNK dengan mengisi formulir dilampiri:

Persyaratan terkait dengan surat keterangan dari bengkel cat yang disertai dengan izin usaha itu mengisyaratkan bahwa pengecatan juga tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.

Pengecatan harus dilakukan di bengkel yang berbentuk badan usaha dengan izin lengkap.

Baca Juga: Penyebab Cat Mobil Kusam dan Jamuran, Hindari Cuci Pakai Air Ini

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223723681/gak-boleh-asal-ganti-warna-kendaraan-harus-di-bengkel-bersertifikasi-ini-alasannya?page=2