Ganti Warna Mobil Wajib di Bengkel Bersertifikasi, Hubungannya Sama BPKB

Ferdian - Sabtu, 11 Maret 2023 | 22:20 WIB

Ilustrasi ganti warna pada mobil (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Gonta-ganti warna pada mobil sudah jadi rahasia umum.

Namun, mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan.

Penggantian warna harus diikuti dengan mengurus administrasi untuk mengubah keterangan warna di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Karena perubahan warna berdampak pada berubahnya identitas kendaraan bermotor.

Perbedaan warna kendaraan dengan warna yang tercantum di STNK maupun BPKB adalah pelanggaran dan bisa kena tilang.

Kompol Rezkhy Satya Dewanto, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri mengatakan bagi masyarakat yang mengganti warna kendaraan harus ke bengkel yang sudah bersertifikasi.

"Jadi bengkel yang melakukan perubahan biasanya mengeluarkan invoice bahwa telah melakukan perubahan kendaraan, misalnya Toyota Innova warna hitam dicat menjadi warna abu-abu. Nah hasil dari bengkel dibawa ke Samsat terdekat untuk dilakukan perubahan indentitas di BPKB, dari situ petugas Samsat akan melakukan cek fisik," kata Rezkhy (11/3/2023).

Adam Samudra
EBPKB cip

Menurutnya langkah ini akan berpengaruh di ERI (Elektronik Registrasi dan Indentifikasi) yang nantinya akan mengubah data di Korlantas sehingga kendaraan yang dimiliki sesuai dengan database.

Sementara untuk tarif pergantian warna pada BPKB tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Kalau mengubah data di BPKB tanpa dikenakan biaya karena hanya mengubah data. Kalau yang dikenakan biaya itu karena menggunakan material baru, misalkan konversi dari pelat hitam ke putih yang ada list birunya," tuturnya.

"Jika di BPKB hanya menambahkan data di BPKB saja. Jadi BPKB secara legalnya tidak dikenakan biaya karena tinggal mengisi kolom-kolom yang sudah ada," ucapnya menambahkan.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib diregistrasikan meliputi:

1. Perubahan bentuk kendaraan

2. Perubahan fungsi kendaraan

3. Perubahan warna kendaraan

4. Perubahan mesin kendaraan

5. Perubahan Nomor Register Kendaraan Bermotor

Mengurus penggantian warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan teregistrasi dengan mengisi formulir permohonan penggantian BPKB dengan lampiran:

Setelah itu, dengan proses yang hampir sama, pemilik kendaraan juga harus mengajukan permohonan penggantian STNK dengan mengisi formulir dilampiri:

Persyaratan terkait dengan surat keterangan dari bengkel cat yang disertai dengan izin usaha itu mengisyaratkan bahwa pengecatan juga tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.

Pengecatan harus dilakukan di bengkel yang berbentuk badan usaha dengan izin lengkap.

Baca Juga: Penyebab Cat Mobil Kusam dan Jamuran, Hindari Cuci Pakai Air Ini

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223723681/gak-boleh-asal-ganti-warna-kendaraan-harus-di-bengkel-bersertifikasi-ini-alasannya?page=2