Tapi harus diingat ada beberapa tahap sebelum Korlantas Polri menghapus data STNK.
Penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Berikut daerah yang masih adakan pemutihan:
1. Aceh
Program pemutihan pajak motor di Aceh sudah selesai 28 Februari lalu, namun Pemprov Aceh kembali memperpanjang pemutihan sampai 30 April 2023 mendatang.
2. Sidoarjo
Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak motor dan pajak lainnya seperti parkir, hotel dan air.
Penunggak pajak dibebaskan denda Pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Jambi