Otomotifnet.com - Jangan sampai kelewat daripada nanti STNK kena blokir dan kendaraan jadi bodong.
Diketahui masih ada 8 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Jangan lupa sebelum ke Samsat terdekat siapkan STNK, BPKB dan KTP pemilik.
Dokumen yang lengkap untuk menghindari pembayaran pajak motor ditolak.
Para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini.
Karena tahun ini sudah ada dua daerah yang masa berlaku ampunan pajak kendaraannya sudah berakhir.
Aceh dan Sulawesi Barat (Sulbar) telah berakhir tapi beberapa daerah lain masih lama waktunya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri akan melakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan berlaku tahun ini.
Penghapusan data berlaku bagi STNK yang mati selama lima tahun.
Tapi harus diingat ada beberapa tahap sebelum Korlantas Polri menghapus data STNK.
Penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Berikut daerah yang masih adakan pemutihan:
1. Aceh
Program pemutihan pajak motor di Aceh sudah selesai 28 Februari lalu, namun Pemprov Aceh kembali memperpanjang pemutihan sampai 30 April 2023 mendatang.
2. Sidoarjo
Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak motor dan pajak lainnya seperti parkir, hotel dan air.
Penunggak pajak dibebaskan denda Pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Jambi
Pemutihan atau ampunan di Jambi masih bisa dimanfaatkan warga sampai 6 April 2023 mendatang.
Beberapa keringanan yang diberikan Pemprov Jambi antara lain bebas BBNKB, tunggakan pajak lama cukup bayar 2 tahun,
4. Riau
Riau adakan pemutihan pajak motor dari 1 Februari sampai 31 Mei 2023 dengan banyak keuntungan didapat penunggak pajak motor.
Bebas pokok dan denda BBNKB II termasuk kendaraan lelang, bebas denda PKB dan SWDKLLJ, bebas PKB tunggakan lebih dari tiga tahun cukup bayar tiga tahun, diskon PKB 50% dan keringanan denda PKB dari 25% jadi 2%.
5. Kalimantan Barat
Pemutihan pajak di Kalbar masih ditunggu sampai 31 Juli 2023.
Banyak keuntungan didapat antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea BBNKB kedua.
- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.
- Diskon 40 persen pokok PKB, yang nunggak 5 tahun atau lebih.
6. Lampung
Ampunan pajak tahun ini juga akan digelar Pemprov Lampung.
Namun demikian, pemutihan pajak baru akan dilaksanakan bulan April 2023 mendatang.
7. Bengkulu
Di Bengkulu sama dengan di Lampung karena pemutihan pajak belum digelar.
Berbeda dengan Lampung, program pemutihan pajak di Bengkulu belum ada kepastian soal waktu penyelenggaraannya.
Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor Sumatera Barat, Mumpung Lama Siapin Syaratnya