Segini Lama Proses Pencairan Santunan Jasa Raharja ke Korban Kecelakaan

Ferdian - Rabu, 22 Maret 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sampai saat ini PT Jasa Raharja (Persero) masih terus meningkatkan layanan penyerahan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, Jasa Raharja mencatat sudah menyalurkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 2,95 triliun sepanjang tahun 2022.

Dana santunan yang diserahkan kepada masyarakat ini naik 22,5 persen, di mana total santunan disalurkan pada 2021 lalu sebesar Rp 2,41 triliun.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengungkapkan volume penyaluran dana santunan kecelakaan lalu lintas dipengaruhi mobilitas masyarakat setelah pandemi Covid-19.

"Sejak PPKM dibuka dan masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali, tampaknya kecelakaan sangat tinggi naik 22,5 persen dengan jumlah Rp 2,95 triliun," ujar Rivan (20/03/2023).

Lanjut menurutnya, pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan salah satunya dengan penyerahan dana santunan kecelakaan lalu lintas lebih cepat.

Adapun penyerahan dana santunan korban kecelakaan meninggal dunia dari Jasa Raharja kini hanya 1 hari 4 jam.

"Sementara untuk santunan luka-luka sebelumnya 12 menit 3 detik, sekarang 11 menit 14 detik (speed berkas), artinya lebih cepat," jelas Rivan.

Sementara untuk pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas sampai dengan Februari 2023 tercatat sudah mencapai Rp 475,04 miliar.

Selain itu, guna menekan angka kecelakaan Jasa Raharja bekerja sama salah satunya dengan kepolisian mendorong edukasi tentang keselamatan berkendara kepada masyarakat.

"Ini menjadi perhatian kita semua, kita ingin masyarakat di tahun 2023 diedukasi kembali tentang pentingnya keselamatan berkendara," pungkasnya.

Baca Juga: Pebulutangkis Indonesia Meninggal Kecelakaan di Tol, Camry yang Ditumpangi Ringsek

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223735968/jadi-korban-kecelakaan-segini-waktu-proses-pencairan-santunan-dari-jasa-raharja