Otomotifnet.com - Operasional truk barang di jalan tol maupun arteri akan dibatasi selama mudik Lebaran 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) yang membahas mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden (25/3/2023).
"Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan," tegas Budi.
Maka dari itu, pihaknya akan mengumumkan kapan saja truk barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.
Namun ada pengecualian bagi truk barang yang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok (termasuk sayur-mayur), motor mudik atau balik, serta makanan dan minuman.
"Tetapi, kita kasih catatan, mereka boleh berjalan tetapi tidak boleh menggunakan truk tiga sumbu. Jadi, mereka harus menggunakan kalau bahasa sehari-hari adalah truk engkel ya yang dua ban," ucap Budi.
Nantinya, akan dinilai apakah truk tersebut overload (kelebihan barang), maka tidak boleh berjalan.
Budi pun membeberkan mengapa truk kelebihan barang dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri.
Dari sisi kecepatannya kurang dari 60 kilometer per jam.
Sehingga, perjalanannya menjadi melambat.