Jual Oli dan Spare Part Palsu Dari Jakarta, Mas Ivan Terancam Denda Rp 5 M

Ferdian - Kamis, 30 Maret 2023 | 08:00 WIB

Gudang penyimpanan oli dan sparepart palsu yang digerebek jajaran Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur. Pemilik gudang terancam denda Rp 5 miliar. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Penjual spare part palsu dan oli imitasi berhasil dibekuk polisi.

Ivan Ferdinand Setyabudi (31) ditangkap Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur dan diamankan beserta barang buktinya.

Polisi menemukan sejumlah suku cadang dan oli palsu di Gudang milik pelaku yang berada di Dusun Selangak, Desa/ Kecamatan Sumberjambe Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Tipidter Ipda Kukun menyatakan, sekarang pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal, bahkan disertai pemalsuan merk.

"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merk, sehingga merugikan konsumen," ujarnya,Senin ( 27/3/2023)

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berasal dari adanya masyarakat yang mengadu telah membeli oli AHS milik honda gudang tersebut.

Setelah diperiksa oleh konsumen itu, ternyata pelumas mesin tersebut tidak asli.

"Dari hasil penyelidikan di gudang tersebut, setelah koordinasi dengan AHS, ternyata patut diduga oli tersebut adalah palsu bukan keluaran dari produk Honda," kata Kukun.

Kukun mengungkapkan bahwa pelaku telah melakoni perdagangan suku cadang palsu dan oli imitasi itu selama dua tahun.

Bahkan, tersangka memperoleh barang tersebut dari Daerah Ibukota Indonesia (DKI) Jakarta.