Otomotifnet.com - Tilang elektronik juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jika ingin buka-bukaan data, sudah ada lebih dari 3 juta pengguna terekam.
Itu untuk periode Januari sampai Maret 2023 saja.
PS Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY, AKP Dwi Puji Astuti mengatakan sejak ETLE dilaunching pada Agustus 2020 lalu memudahkan kerja kepolisian dalam upaya penegakan hukum di jalan.
Untuk di wilayah DIY sementara ini ETLE yang aktif dan memproses pelanggaran berada di si Simpang Ngabean, Simpang Tambak Kulon Progo, Simpang Maguwo dan Ketandan.
"Kebanyakan pelanggaran di simpang Ngabean. Rata-rata mereka menerobos lampu merah, tidak memakai safety belt, berkendara sambil main hp dan pelanggaran marka," kata Dwi Puji, (30/3/23).
Dia menjelaskan, dari total pelangaran 3.413.113 yang terekam sejak Januari sampai hari ini, pelanggaran terbanyak berada di Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta .
"Keseluruhannya itu 3.413.113 pelanggaran. Paling banyak di simpang Ngabean," jelasnya.
Para pengendara yang tercapture melanggar lalu lintas itu akan mendapat pemberitahuan via SMS maupun surat.
Mereka selanjutnya diminta membayar denda untuk keperluan sidang tilang.