Otomotifnet.com - Produsen motor listrik penerima subsidi dilarang naikan harga.
Berlaku sejak pemerintah memberikan subsidi hingga nanti batas akhir pemberian insentif.
Jika nekat mengkerek harga, sanksi berat akan diterima si produsen.
Adapun program subsidi motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk KBLBB roda dua.
Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pada Pasal 23 Ayat 1 dalam Permenperin Nomor 6/2023 ini disebutkan, perusahaan industri yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program insentif KBLBB.
Kemudian, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang melakukan verifikasi tidak sesuai dengan Permenperin ini dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sebagai LVI.
Adapun pada Pasal 11 dalam Permenperin Nomor 6/2023, terdapat dua larangan yang tak boleh dilanggar produsen motor listrik selama program KBLBB roda dua.
Pertama, menaikkan harga jual motor listrik sejak ditetapkan sebagai peserta program subsidi motor listrik.