Otomotifnet.com - Ada sayembara berhadiah Mitsubishi Pajero Sport dan duit Rp 200 juta.
Tugas penerima tantangan cuma kasih bukti aja.
Sayembara ini digelar Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah.
Ia akan memberi hadiah itu ke siapa saja yang bisa membuktikan bahwa ia adalah rentenir atau lintah darat.
Namun, pada kesempatan sama, kuasa hukum Zana, mengancam akan memidanakan siapa saja yang menuduh kliennya sebagai rentenir atau lintah darat.
Nimerodi Gulo, pengacara korban kasus penipuan berkedok investasi kapal perikanan mengancam akan memproses hukum pihak-pihak yang dinilai memfitnah kliennya.
Kliennya yang dalam persidangan berstatus sebagai 'saksi korban', yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, selama ini memang selalu dituduh sebagai lintah darat oleh keluarga dari pihak terdakwa, yakni Utomo.
Untuk diketahui, Utomo saat ini tinggal menunggu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara satu tahun terhadap Utomo.
Sidang pembacaan putusan sedianya dilangsungkan, (6/4/23) kemarin.