Otomotifnet.com - Ada sayembara berhadiah Mitsubishi Pajero Sport dan duit Rp 200 juta.
Tugas penerima tantangan cuma kasih bukti aja.
Sayembara ini digelar Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah.
Ia akan memberi hadiah itu ke siapa saja yang bisa membuktikan bahwa ia adalah rentenir atau lintah darat.
Namun, pada kesempatan sama, kuasa hukum Zana, mengancam akan memidanakan siapa saja yang menuduh kliennya sebagai rentenir atau lintah darat.
Nimerodi Gulo, pengacara korban kasus penipuan berkedok investasi kapal perikanan mengancam akan memproses hukum pihak-pihak yang dinilai memfitnah kliennya.
Kliennya yang dalam persidangan berstatus sebagai 'saksi korban', yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, selama ini memang selalu dituduh sebagai lintah darat oleh keluarga dari pihak terdakwa, yakni Utomo.
Untuk diketahui, Utomo saat ini tinggal menunggu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara satu tahun terhadap Utomo.
Sidang pembacaan putusan sedianya dilangsungkan, (6/4/23) kemarin.
Namun, karena alasan teknis, sidang ditunda sampai, (10/4/23), kemarin.
Dalam tahap-tahap persidangan, sekelompok massa yang mengaku keluarga besar Utomo kerap datang ke Pengadilan Negeri Pati untuk berorasi.
Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus.
"Kami mengawal sidang supaya Bapak Haji Tomo dibebaskan," kata Koordinator Lapangan, Supriyanto, saat berorasi ketika itu.
Dia menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah sebagai rentenir alias lintah darat.
Atas tuduhan tersebut, Zana bahkan menggelar sayembara.
Bagi siapa pun yang bisa membuktikan secara valid dirinya rentenir, dia menyiapkan hadiah berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan uang tunai Rp 200 juta.
Sayembara tersebut ia adakan karena tidak terima atas tuduhan tersebut.
Sebab, menurut Zana, transaksi yang ia lakukan dengan Utomo adalah kerjasama investasi perbekalan kapal.
Dalam perkembangannya, menurut Zana, Utomo tidak pernah membayar bagi hasil dan tidak pernah mengembalikan uang modalnya setelah pecah kongsi.
Dalam kasus ini Zana mengaku merugi hingga lebih dari Rp 5 miliar.
Pengacara Zana, Nimerodi Gulo berang dan mengancam akan memproses hukum orang-orang yang melayangkan tuduhan tak bertanggung jawab itu.
"Saya sudah catat. Tuduhan fitnah itu akan saya proses (hukum)," kata Gulo di PN Pati, (6/4/23).
"Siapa yang berorasi dengan melayangkan tuduhan itu, akan saya proses. Ini tegas, tunggu aturan mainnya," sambungnya.
Dia menegaskan sudah mencatat nama-nama orang yang hendak ia proses hukum jika tak bisa membuktikan tuduhan.
"Buktikan omongan bahwa Bu Zana rentenir. Kalau tidak bisa, akan saya proses hukum," tegas Gulo.
Baca Juga: Lamborghini Plus Uang Rp 10 Miliar Gratis, Syaratnya Temukan Video Porno Hotman Paris!