Otomotifnet.com - Penggunaan knalpot brong, sangat mengganggu masyarakat.
Bahkan bisa memicu dan menimbulkan arogansi bagi penggunanya.
Sat Lantas Polres Bogor pun kerap melakukan razia knalpot brong.
Termasuk di bulan suci Ramadhan dengan menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong (10/04/2023).
“Pelaksanaan giat ini, kami melaksanakan penertiban pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar,”
“Sebanyak 45 kendaraan yang dapat kami sita dan amankan,” sebut AKP Dicky Anggi Pranata, Kasat Lantas Polres Bogor, lewat pesan tertulis (11/04/2023).
Masih menurutnya, jelas penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat dengan suara bisingnya.
Pelaksanaan penertiban dilaksanakan di beberapa titik.
Diantaranya lampu merah CCM simpang Gadok sebagai titik yang diindikasi banyak pengguna knalpot brong.
Kegiatan ini bakal sering dilakukan, agar memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot brong ini akan terus kita lakukan Razia, dan penertiban secara langsung di tempat,”
“Pelaksanaan penertiban akan dicopot (knalpotnya) dan diperiksa surat-surat kendaraan lengkap SIM dan STNK,”
“Serta pemberian arahan kepada seluruh pengendara yang melanggar untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Karena melanggar peraturan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Dicky.
Ia menambahkan, banyak sekali keluhan dari warga masyarakat dengan masih banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar berkeliaran di jalan raya.
Oleh karenanya, kegiatan razia penertiban ini akan terus dilakukan.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, dan berkendara sesuai aturan per undang-undangan,”
“Besar harapan kita dapat mengajak para pengendara bermotor, khususnya para remaja atau anak muda untuk bisa menjaga ketertiban umum,”
“Dan menjaga kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat lain,” sambung AKP Dicky.