"Syaratnya gampang, hanya butuh tanda pengenal, mengisi form pendaftaran," papar Abdillah.
Tanda pengenal adalah fotokopi, baik itu fotokopi data diri, fotokopi stnk dan mengisi buku pencatatan.
"Setelahnya oleh pihak kepolisian nantinya akan diberikan tanda penerimaan dari Polres maupun Polsek terdekat.
Baca Juga: Semisal Rest Area Penuh, Pak Kapolri Sarankan Pemudik Istirahat di Exit Tol