Otomotifnet.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teriak kencang ke Pemprov Maluku.
Sebab ada 41 mobil dinas yang masih dicengkram pejabat non job dan pensiun.
"Sudah dapat (data) dari Biro Umum ternyata ada 41 kendaraan roda empat," kata Kepala Satgas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria di Kantor Gubernur Maluku, (15/4/23).
Dian Patria menyebut KPK dalam dua pekan terakhir terus melakukan pembahasan secara intensif dengan Pemprov Maluku terkait langkah-langkah penertiban aset, khususnya kendaraan dinas.
Ia mengaku, dari hasil monitoring KPK sejak 2022, ternyata mobil dinas yang dikuasi oleh mantan pejabat Pemrov Maluku baik yang sudah pensiun maupun sedang non job masih sangat banyak.
Menurutnya, pada 31 Maret 2023, KPK telah meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan ke semua pihak yang tidak berhak, guna segera mengembalikan aset yang dikuasainya.
"Bahkan OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan," ucap Dian.
"Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku," katanya.
Dia mengungkapkan pihaknya pun telah memantau upaya Pemda untuk mengembalikan puluhan mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat.
KPK juga telah menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku.