Otomotifnet.com - AKBP Achiruddin Hasibuan 'lolos' alias tak terjerat kasus penemuan gudang solar ilegal.
Usai proses penyelidikan, Polda Sumut cuma bilang bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan ini hanya menerima setoran dari gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya.
Diketahui gudang solar ilegal itu berada di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Polda Sumut mengatakan, bahwa gudang solar ilegal itu punya PT Almira Nusa Raya.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari sejak tahun 2018 hingga 2023. Karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (29/4/2023).
Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.
Bahkan, Polda Sumut juga belum menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.
Hanya saja, Polda Sumut mengaku tengah berkoordinasi dengan PPATK.
Polisi akan memiskinkan pria yang dikenal punya kepribadian tempramental itu.
"Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya," kata Hadi.