Libur Lebaran Usai Waktunya Bayar Pajak Kendaraan, Secara Online Cukup Main Jempol

Irsyaad W - Senin, 1 Mei 2023 | 10:00 WIB

Foto ilustrasi STNK. Beberapa ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2023. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Libur lebaran 2023 telah usai dan kini waktunya bayar pajak kendaraan.

Terutama bagi yang masa berlaku habis saat momen pulang kampung kemarin.

Jika repot, bisa melakukan pembayaran secara online dengan cukup memainkan jempol tangan.

Yakni dengan menggunakan aplikasi samsat digital nasional (SIGNAL).

Mengutip laman samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan hingga pembayaran pajak motor secara online:

1. Cara registrasi akun SIGNAL

dok.Tribunnews
Aplikasi Signal

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.

- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email atau surel, nomor HP.