Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Urus Pajak STNK Atas Nama Orang Lain, Sekaligus Balik Nama

Harryt MR - Kamis, 9 Februari 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.
Tangkapan Layar samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat.

Otomotifnet.com - Perpanjang STNK Kendaraan yang masih atas nama orang lain, sekarang lebih mudah.

Lantaran bisa dilakukan secara online.

Meskipun identitas fisik yang asli milik si pemilik kendaraan tak di tangan kita.

Sebab, melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), prosesnya tinggal input data identitas, melalui formulir yang disediakan.

Sehingga tak perlu menyetor berkas dan salinannya.

Tanpa harus ke Samsat, proses perpanjang masa berlaku melalui pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Meski begitu setelah beres, sebaiknya sekaligus balik nama kendaraan yang bisa dilakukan di kantor Samsat.

Tentunya harus menyertakan BPKB dan STNK Asli berserta fotokopinya.

Nah untuk identitas balik nama, sertakan KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru, beserta fotokopiannya.

Kemudian sertakan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli, dilengkapi materai dan fotokopiannya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa