Pasal 280, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB).
Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 68 (1). Dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dilanjut pasal 263 KUHP (Pemalsuan), yang berbunyi: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal seolah-olah isinya benar.
“Maka dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” terang Budiyanto.
Adapun mekanisme tilang e-TLE mobile, secara otomatis perangkat menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian media barang bukti pelanggaran dikirim ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Lalu petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: Pelat Nomor Harley-Davidson AKBP Achiruddin Hasibuan Bodong, Aslinya Bukan Itu
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Dilanjut, pemilik kendaraan akan dikirim surat konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka harus segera dikonfirmasi kembali.
Yakni dengan batas waktu hingga 8 hari, terhitung sejak terjadinya pelanggaran. Konfirmasi dilakukan melalui website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA).
Baca Juga: Ada 41 Mobil Dinas Dicengkram Mantan Pejabat, KPK Teriak Kencang
Nah jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan bakal berakibat pemblokiran STNK sementara.
Tentu menyulitkan ketika akan pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar pajak berserta dendanya.