Otomotifnet.com - Sopir Daihatsu Gran Max nopol AE 1633 KG terancam denda Rp 60 miliar.
Denda itu mengancamnya setelah Daihatsu Gran Max yang dibawanya terbakar hebat.
Gran Max tersebut terbakar saat mengisi Pertalite di SPBU 44.577.22 Jl Jatipuro-Klerong, dusun Kendal Kidul, Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah.
Tepatnya sekitar pukul 16:00 WIB, (28/4/23) lalu.
Diketahui, sopir Gran Max tersebut bernama Endrik Rahim (29).
Mengenai denda Rp 60 miliar, ternyata dari kasus kebakaran itu terungkap kejahatan yang dilakukan Endrik.
Ternyata Ia seorang penimbun BBM Pertalite yang saat itu tengah beli Pertalite.
Tapi apes, Gran Max yang dipakai menampung Pertalite dari SPBU justru terbakar.
Kala itu Endrik tengah isi Pertalite Rp 500 ribu di SPBU tersebut.
Namun baru sampai nominal Rp 300 ribu, muncul percikan api dari dalam kabin.
Seketika berubah jadi api besar setelah menyulut Pertalite yang ditampung dalam kabin.
Percikan api diduga muncul dari korsleting mesin pompa modifikasi.
"Percikan api di dalam mobil membesar dan membakar mobil, tersangka turun dari mobil dan mendorong mobilnya ke arah utara atau pintu keluar SPBU dan meninggalkan lokasi SPBU," kata Sakti.
Sementara itu, petugas SPBU memadamkan api yang menyala di dispenser pompa bensin dengan menggunakan alat pemadam kebakaran/APAR.
Kini, Endrik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan, Endrik diketahui warga Desa Jatiharjo, Jatipuro, Karanganyar.
"Endrik Rahim telah melakukan pembelian dan atau sebagai tengkulak bbm bersubsidi jenis pertalite di SPBU Jatipuro, Kabupaten Karanganyar," kata Sakti, (2/5/23).
"Selanjutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapati bukti permulaan yang cukup didapati tersangka melakukan penimbunan," tutur Sakti.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Zebra pikap biru nopol AD 8578 NF, satu Daihatsu Gran Max silver metalik nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat jeriken berisi Pertalite, enam belas jeriken kosong bekas isi pertalite, satu selang plastik bekas, dua buah timbangan digital, satu buah ember hitam, dan satu buah corong plastik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti permulaan terhadap Endrik Rahim telah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," ungkap Sakti.
"Pelaku dijerat Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jeratan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar