Otomotifnet.com - Sopir Daihatsu Gran Max nopol AE 1633 KG terancam denda Rp 60 miliar.
Denda itu mengancamnya setelah Daihatsu Gran Max yang dibawanya terbakar hebat.
Gran Max tersebut terbakar saat mengisi Pertalite di SPBU 44.577.22 Jl Jatipuro-Klerong, dusun Kendal Kidul, Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah.
Tepatnya sekitar pukul 16:00 WIB, (28/4/23) lalu.
Diketahui, sopir Gran Max tersebut bernama Endrik Rahim (29).
Mengenai denda Rp 60 miliar, ternyata dari kasus kebakaran itu terungkap kejahatan yang dilakukan Endrik.
Ternyata Ia seorang penimbun BBM Pertalite yang saat itu tengah beli Pertalite.
Tapi apes, Gran Max yang dipakai menampung Pertalite dari SPBU justru terbakar.
Kala itu Endrik tengah isi Pertalite Rp 500 ribu di SPBU tersebut.