Parkir Sembarangan Bikin Emosi, Laporin Saja, Pelaku Bisa Pindah Tidur Hingga Bayar Rp 500 ribu

Harryt MR - Kamis, 4 Mei 2023 | 20:35 WIB

(Ilustrasi) Cekcok pemilik mobil yang parkir liar dan menghadang mobil lain yang mau lewat (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Konflik soal parkir sembarangan terus kejadian, hal ini lantaran pelaku parkir sembarangan enggak ada kapoknya.

Daripada emosi yang ujung-ujungnya terjadi perdebatan hingga pemukulan, lebih baik diselesaikan di ranah hukum, dengan gugatan pidana dan perdata, bisa bikin pelaku pindah tidur hingga kena denda lumayan.

Biar kapok sekaligus menjadi efek jera untuk yang lain.

Aturan tentang berhenti dan parkir secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), serta aturan turunannya.

“Tempat-tempat tertentu yang membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas sudah dipastikan dilarang,” tegas Budiyanto SSos. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Masih menurutnya, tempat-tempat tertentu yang membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 118 UULLAJ No 22/2009.

“Dan aturan turunannya Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi (DKI Jakarta), termasuk ketentuan pidananya,” terang Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Sanksi pidananya yakni melanggar marka dan rambu, dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Apabila melanggar tata cara berlalu lintas sebagai mana diamanahkan dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d dan e, tentang gerakan lalu lintas dan tata cara berhenti dan parkir.

Maka dapat dijerat Pasal 287 ayat 3, dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.