Otomotifnet.com - Tangan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) digigit sopir taksi online.
Akibatnya, nyeplak bekas gigi si sopir taksol di tangan petugas Dishub tersebut.
Peristiwa ini akibat keduana rebutan matikan mesin Daihatsu Sigra.
Kasi Ops Sudinhub Jakarta Selatan, Emiral August menjelaskan kronologinya.
Dikatakan, peristiwa terjadi di Jl Minangkabau, Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB, (9/5/23).
"Itu kan awalnya ada penertiban di Minangkabau kan ya, dia parkir itu di jalur sepeda," ungkap Emiral saat dikonfirmasi, (10/5/23).
"Katanya si pengemudi itu lagi makan, tapi tetap ditertibkan," lanjut Emiral.
Emiral mengungkapkan, sopir taksi online itu sempat berusaha untuk kabur.
Namun ia kesulitan melarikan diri karena ada motor yang parkir di belakang Daihatsu Sigra miliknya.
"Nah mobil itu mau kabur mundur dan di belakang ada motor, dia enggak bisa mundur," terangnya.
"Dia mau melarikan diri tapi diadang," ungkapnya.
Melihat si soprir taksol yang tidak kooperatif saat ditindak, petugas Dishub mencoba untuk mematikan mesin Daihatsu Sigra tersebut.
"Karena enggak kooperatif, maksudnya itu mesin mobilnya itu mau dimatiin sama anggota Dishub," jelas Emiral.
"Tapi digigit lah tuh tangannya, digigit tapi tetap diadakan penindakan. Jadi diderek, dibawa Sudin," ujar Emiral.
Ia menyebut petugas Dishub yang terkena gigitan mengalami luka ringan dan sudah kembali bekerja.
"Untuk kondisi anggota sekarang enggak apa-apa. Alhamdulillah sudah masuk kerja," beber Emiral.
"Cuma di tangannya nyeplak gigi doang gitu," tandas Emiral.
Sopir tersebut tampaknya menggigit keras tangan petugas Dishub tersebut .
Sampai-sampai tangan petugas Dishub yang bernama Rian Septiana tersebut berbekas gigi si sopir taksi online.
Bekas gigitan cukup dalam hingga terlihat jelas di tangan petugas Dishub.
Empat gigi atas dan empat gigi bawah si sopir meninggalkan cekungan di kulit Rian Septiana.
Meski terluka, Rian Septiana memilih untuk memaafkan aksi kekerasan sang sopir taksi online.
"Karena sudah selesai, tidak bawa ke Polsek karena anggota sudah memaafkan," kata Emiral.
Meski demikian, Emiral menyebut, sopir taksi online tersebut tetap dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu karena parkir liar.
"Dia memang harus membayar denda sesuai dengan Perda itu, dia bayar Rp 500 ribu. Sudah selesai juga kok," ujar Emiral.
Baca Juga: Lucu, Parodi Polisi Digigit Ibu-Ibu, Tangannya Kayak Digigit Zombie