Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan Sukoharjo dan Satlantas Polres Sukoharjo razia mobil barang.
Lokasi razia di Jl Tengklik, Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, (3/5/23).
Hasilnya, 14 mobil barang ditilang, dan tiap sopir setor denda Rp 500 ribu.
Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro beri penjelasan.
Operasi pengawasan tersebut dilakukan untuk penertiban angkutan barang.
"Pengawasan dan pengendalian dilakukan anggota OpsDal dan pengujian Dishub Sukoharjo bersama personel Satlantas," ucap Toni.
Ada kurang lebih 51 mobil barang yang diperksa dalam operasi pengawasan dan pengendalian angkutan barang tersebut.
"51 kendaraan tersebut terdiri dari, 26 truk dump, 10 pikap dan 15 mobil barang," terang Toni.
Dari pemeriksaan tersebut, Dishub Kabupaten Sukoharjo mendapati 14 kendaraan yang melanggar.
Itu berkaitan Uji KIR yang sudah habis masa berlakunya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR