Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Amit-amit, Begini Cara Bayar Denda Jika Kena E-Tilang Lebih Dari Sekali

Irsyaad W - Senin, 16 Januari 2023 | 14:55 WIB
Contoh bentuk surat tilang elektronik (ETLE)
Kompas.com
Contoh bentuk surat tilang elektronik (ETLE)

Otomotifnet.com - Amit-amit, jangan sampai kena e-tilang lebih dari sekali.

Yup, pengendara yang telah melanggar, tetap bisa kena tilang elektronik lagi.

Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

"Dua kali pelanggaran tilangnya tetap double," kata Jhoni saat dihubungi, (16/1/23).

Tata cara pengurusan tilang E-TLE dua kali pun sama.

Syaratnya, pengendara diwajibkan mengkonfirmasi melalui website atau datang ke Satpas sesuai jenis pelanggaran.

Tiap pelanggar, memiliki batas waktu 8 hari.

Alurnya, diawali menyelesaikan pengurusan tilang pertama.

Setelah ada bukti pembayaran via BRIVA, kemudian melakukan konfirmasi serupa untuk tilang yang kedua.

"Pelanggaran dua kali besaran denda yang dibayarkan juga dua. Tergantung jenis pelanggaran, itu kan sistem," jelasnya.

"E-TLE mencatat, ada berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan," tandas Jhoni.

Baca Juga: Budget Mepet, Surat Tilang Elektronik Ganti Lewat Email Pelanggar Aja

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/123100015/kena-tilang-elektronik-lebih-dari-satu-kali-bagaimana-bayar-dendanya-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa