Otomotifnet.com - Mobil milik warga sipil yang menggunakan pelat dinas kepolisian masih sering seliweran di jalan.
Seperti kejadian baru-baru ini, seorang pria di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat, diamankan setelah kedapatan menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.
Ia menggunakan pelat dinas palsu tersebut untuk menghindari ganjil genap.
Diketahui pelat dinas kepolisian maupun pelat TNI kini banyak dijual, termasuk melalui platform belanja online.
Saat ditelusuri melalui e-commerce untuk harga pelat dinas Polisi palsu rata-rata dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 1 jutaan.
Jelas saja ini bisa membuat wibawa kepolisian merosot.
Saat dikonfirmasi, Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto, menjelaskan bahwa pelat dinas polisi yang dijual online dapat dipastikan palsu.
"Jadi pelat dinas polisi yang jual online itu dipastikan semua palsu. Pelat dinas polisi asli hanya dikeluarkan polri melalui logistik polri. Masa polisi jualan pelat dinas di online," kata Kompol Fajar saat dikonfirmasi (13/5/2023).
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).