Korban terpental akibat ditabrak ARP. ARP pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.
Alasannya, ARP dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti.
Orangtua ARP juga menjamin bahwa anaknya tak akan kabur dan akan selalu memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Teranyar, Polres Metro Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Kasus Innova Anak Polisi Tabrak Sekeluarga Belum Beres, Tersangka Tak Ditahan