Otomotifnet.com - Anak polisi dengan inisial ARP ditetapkan tersangka usai menabarak satu keluarga saat mengemudikan Kijang Innova.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, ARP disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Darwis (14/5/2023).
ARP dijerat pasal tersebut karena kelalaiannya mengemudi mobil menyebabkan korban bernama Giuseppe mengalami luka berat.
Giuseppe pun tidak bisa beraktivitas ke kantor selama tiga bulan akibat luka yang dideritanya.
"Terus terang kami prihatin dengan kondisi korban Giuseppe, mengakibatkan beliau luka berat. Pergelangan kaki sebelah kanan, betis, itu terluka dalam, sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktivitas," jelas Darwis.
"Menurut kami, kategori luka yang dialami korban itu masuk ke ranah luka berat, sehingga pasalnya adalah Pasal 310 ayat 3," imbuh Darwis.
Adapun Giuseppe dan orangtuanya ditabrak di Jalan RA Fadillah, Cijantung. Giuseppe saat itu sedang memperbaiki mobil orangtuanya yang mogok di jalan.
Giuseppe ditabrak saat berdiri di depan mobil, sedangkan sang ayah berdiri di sisi dekat kursi pengemudi, dan ibunya berada di dalam mobil.
Korban terpental akibat ditabrak ARP. ARP pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.
Alasannya, ARP dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti.
Orangtua ARP juga menjamin bahwa anaknya tak akan kabur dan akan selalu memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.
Teranyar, Polres Metro Jakarta Timur telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Kasus Innova Anak Polisi Tabrak Sekeluarga Belum Beres, Tersangka Tak Ditahan