Otomotifnet.com - Para pemilik mobil bekas (mobkas) biasanya alergi soal balik nama.
Kebetulan awal 2023 ini banyak provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang bisa jadi obat alergi balik nama mobkas.
Untuk pengurusan, silakan dicatat cara dan syaratnya sebagai berikut.
Berdasar informasi dari rilis di halaman resmi Daihatsu Indonesia, sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
1. Menyiapkan KTP asli sesuai dengan data di STNK kendaraan, beserta fotokopi.
2. Menyerahkan STNK asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
3. Menyerahkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
4. Menyerahkan kuitansi pembelian atau sertifikat kepemilikan kendaraan asli yang sudah dicap
5. materai dan ditandatangani, beserta fotokopinya.
6. Menyerahkan bukti tes fisik yang telah dilakukan pada kendaraan bermotor.
Prosedur Mengurus Pembebasan Pajak Kendaraan.
Jika persyaratan sudah lengkap, bisa simak cara pengurusannya di bawah ini:
1. Mengunjungi Kantor Samsat Terdekat
Setelah persyaratan terpenuhi, kunjungi kantor Samsat terdekat yang berlokasi di tempat tinggal.
Setibanya di kantor Samsat, segera menuju loket pelayanan untuk menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan.
Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
Jika kendaraan yang akan diajukan pembebasan pajak memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi, mungkin akan diminta untuk mengurus perubahan nama pemilik kendaraan terlebih dahulu.
Misalnya, jika tinggal di DKI Jakarta, tetapi alamat pemilik mobil sebelumnya di Surabaya.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Jika semua dokumen atau persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas di loket Samsat, langkah selanjutnya adalah melakukan cek fisik kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada petugas.
Setelah itu, bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.
3. Lakukan Pengesahan Kepemilikan Mobil atau Daftar Balik Nama
Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
4. Lakukan Pembayaran Pajak atau Denda Pada Waktu Pengambilan STNK
Selanjutnya, perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPPKB asli dan persyaratan lainnya.
Setelah semunya selesai, tunggu sejenak hingga petugas memanggil untuk memberikan STNK baru.
Sebagai info, berikut beberapa provinsi menggelar pemutihan pajak di tahun 2023:
1. Jawa Tengah dari 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.
2. Jawa Timur dari 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023
3. Riau dari 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023
4. Lampung dari 3 April 2023 sampai 30 September 2023
5. Sumatera Selatan dari 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023
6. Kalimantan Barat dari 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023
Baca Juga: Langsung Datangi Samsat, Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus, Keburu Bodong