Otomotifnet.com - Pertamina mewajibkan masyarakat yang membeli BBM subsidi khususnya segera mendaftar di MyPertamina.
Penerapan aturan ini akan dimulai 25 Mei 2023.
Tapi, bagaimana dengan pembeli Pertalite?
Pembatasan penyaluran ini, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, mengatakan, proses pendaftaran sudah dibuka sejak Juli tahun lalu.
Hingga saat ini, sudah lebih dari 6,7 juta kendaraan yang didaftarkan.
"Tapi, kami mengimbau agar masyarakat pengguna BBM subsidi dapat mendaftarkan kendaraannya," ujar Irto belum lama ini.
Irto menambahkan, proses pendaftaran untuk mendapatkan QR Code sekarang juga sangat cepat.
Bagi yang belum mendaftar, Irto mengatakan, akan diarahkan untuk segera mendaftar.
Tidak ada alasan bagi pembeli BBM subsidi untuk tidak mendaftar dan mendapatkan QR Code. Sekalipun, tidak memiliki smartphone.
"QR Code bisa di-print atau disimpan di HP. Hal ini sudah banyak dilakukan. Kita berupaya agar BBM subsidi ini bisa tepat sasaran," kata Irto.