8 Unsur Wajib Tertulis di Surat Tilang, Gak Ada Satu Aja Jangan Mau Terima

Irsyaad W - Selasa, 23 Mei 2023 | 14:52 WIB

Ilustrasi surat tilang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi kini menggalakan lagi tilang manual di jalan.

Ada petugas Polisi khusus bersertifikat dan sudah lulus assesmen yang dibekali surat tilang.

Bicara surat tilang, ada 8 unsur yang wajib tertulis, jika gak ada satu saja jangan mau terima dari Polisi.

Berikut beberapa elemen umum yang wajib terdapat dalam surat tilang di Indonesia:

1. Nama dan Identitas Polisi

Surat tilang biasanya mencantumkan nama petugas polisi yang menerbitkan surat tilang tersebut serta nomor identifikasi polisi.

2. Identitas Pelanggar

Surat tilang juga akan mencantumkan identitas lengkap dari pelanggar, termasuk nama lengkap, alamat, nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dan nomor registrasi kendaraan yang terlibat.

3. Jenis Pelanggaran

Surat tilang akan menjelaskan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, atau pelanggaran lainnya.