8 Unsur Wajib Tertulis di Surat Tilang, Gak Ada Satu Aja Jangan Mau Terima

Irsyaad W - Selasa, 23 Mei 2023 | 14:52 WIB

Ilustrasi surat tilang (Irsyaad W - )

4. Lokasi dan Tanggal Pelanggaran

Surat tilang akan mencantumkan lokasi di mana pelanggaran terjadi serta tanggal dan waktu pelanggaran dilakukan.

5. Pasal Pelanggaran

Surat tilang akan menyebutkan pasal-pasal hukum yang dilanggar oleh pelanggar.

6. Denda atau Sanksi

Surat tilang akan mencantumkan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar atau sanksi lainnya yang mungkin diberikan, seperti tilang elektronik atau sanksi administratif.

7. Petunjuk Pembayaran atau Prosedur Banding

Surat tilang akan memberikan petunjuk mengenai cara membayar denda, batas waktu pembayaran, atau langkah-langkah yang harus diikuti jika pelanggar ingin mengajukan banding.

8. Tanda Tangan Petugas

Surat tilang biasanya ditandatangani oleh petugas yang menerbitkannya sebagai tanda sah dan sebagai bukti bahwa pelanggaran telah dilakukan.

Penting untuk membaca dan memahami seluruh informasi yang tercantum dalam surat tilang.

Jika ada ketidakjelasan atau keberatan, disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau mencari bantuan hukum yang tepat.

Artikel ini dibuat dengan bantuan AI

Baca Juga: Kertas Sakti Polisi di 7 Daerah Laku Lagi, Sekali Isi Tulisan, Duit Mengalir