Mengganggu! Brio Pelat DA dan F Diciduk Pak Polisi, Ngonten Blayer Knalpot Brong di Bandara YIA

Ferdian - Selasa, 23 Mei 2023 | 17:00 WIB

Dua pengemudi Brio ditindak polisi karena ngonten di Bandara YIA sambil blayer pakai knalpot brong (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ulah bikin konten di media sosial, pengemudi Honda Brio kuning dan merah ini ditindak Polisi.

Keduanya ditindak usai bikin konten berlatar berlatar Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selagi direkam video, kedua mobil melaju dengan cepat, bersuara nyaring karena pakai knalpot ‘brong', selain itu mobil juga tanpa TNKB atau pelat nomor.

Kepolisian Sektor Temon bergerak cepat mengamankan mobil, pengemudi hingga mereka yang terlibat membuat video.

“Polsek Temon menindak para pengemudi Honda Brio di Bandara YIA ini,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) via pesan (23/5/2023).

Kedua mobil itu, Brio warna merah DA 1691bXX dan Brio kuning F 1867 OJ.

Polisi mengamankan dua Brio bersama pengemudi dan penumpang yang semuanya merupakan mahasiswa, yakni M Rafi (23) asal Campang Raya, Bandar Lampung, yang mengemudi Brio Merah dan F Hanif (21) asal Pamekasan, Madura.

Penumpang Brio kuning juga diamankan, yakni Mario (24) asal Alok Timur, Sikka, NTT.

Mario juga sekaligus perekam video.

Dua Brio ngebut di jalanan Bandara YIA pada Senin (22/5/2022) pukul 17.30 WIB.