Otomotifnet.com - Kebanyakan mengira surat tilang cuma ada dua warna, yakni biru atau merah.
Tapi ternyata tidak, ada 5 lembar dalam surat tilang dengan berbeda-beda warna.
Tiap lembar surat tilang itu punya fungsi masing-masing.
Mengutip tribratanews.kepri.polri.go.id, dijelaskan 5 warna dan fungsinya.
1. Lembar Merah : Diberikan ke pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;
2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;
3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;
4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;
5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.