Kirain Cuma Biru dan Merah, Ternyata Surat Tilang Ada 5 Lembar Berbeda-beda Warna

Irsyaad W - Rabu, 24 Mei 2023 | 08:00 WIB

Bikers masih bingung surat tilang ada slip merah dan biru, pilih yang mana? (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kebanyakan mengira surat tilang cuma ada dua warna, yakni biru atau merah.

Tapi ternyata tidak, ada 5 lembar dalam surat tilang dengan berbeda-beda warna.

Tiap lembar surat tilang itu punya fungsi masing-masing.

Mengutip tribratanews.kepri.polri.go.id, dijelaskan 5 warna dan fungsinya.

1. Lembar Merah : Diberikan ke pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;

2. Lembar Biru : Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik/Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;

3. Lembar Hijau : Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;

4. Lembar Kuning Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;

5. Lembar Putih : Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.

NTMC Polri
Ilustrasi foto surat tilang