Otomotifnet.com - Tilang manual berlaku di kabupaten pemilik bendungan terbesar di Indonesia.
Salah satu pelanggaran yang dipelototin Polisi yakni soal helm yang dipakai pemotor.
Pakai helm tanpa logo tiga huruf alias Standar Nasional Indonesia (SNI) bakal dipalak denda tilang.
Sebab penggunaan helm berlogo SNI telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain undang-undang tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.
Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Lalu logo SNI yang terpasang juga mesti asli, karena bisa dibedakan berdasarkan posisinya.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.