Saat di lokasi kejadian, kedua korban hendak menyebarang jalan dan akhirnya tertabrak.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, saat terjadi kecelakaan lalu-lintas maka penabrak mesti bertanggung jawab sebab jika tidak bisa diancam pidana.
"Mereka melarikan diri agar tidak terjerat hukum, dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan bahkan dalm ketentuan pidana pasal 316 bahwa tabrak lari masuk dalam golongan kejahatan," kata Budiyanto (29/1/2023).
Budiyanto mengatakan, hak dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231, yaitu:
(1) Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
b. memberikan pertolongan korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi ranmor yang karena kejadian memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI.