"Jadi pada saat korban bekerja dia masuk ke dalam rumah kontrakannya, mengambil motor dan HP, kerugian mencapai Rp 10 juta," jelasnya.
Menyadari kejanggalan itu, korban melapor ke Polsek Pondok Gede.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Gede akhirnya berhasil meringkus tersangka di daerah Tangerang.
Tersangka AB dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Gagal Ngotak-atik Kabel Kontak Honda BeAT, Si Budi Panik Sembunyi ke Sana-sini