Apa SWDKLLJ Masih Aktif Kalau STNK Mati, Jasa Raharja : No Premi No Claim

Ferdian - Rabu, 31 Mei 2023 | 21:10 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa biaya yang tertera.

Mulai biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Biaya Administrasi, biaya administrasi TNKB, dan tidak lupa ada SWDKLLJ.

Namun sebagian pemilik kendaraan ada yang belum paham mengenai SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja.

Lalu wajibkah membayar SWDKLLJ?

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono pun berikan penjelasan.

"Wajib karena sudah di atur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan (30/5/2023).

Menurutnya, SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.

KompasOtomotif-Dony Apriliananda
SWDKLJJ yang tertera pada STNK