Otomotifnet.com - Pasangan suami-istri (pasutri) terancam 7 tahun penjara atas persekongkolannya.
Yakni mengubah warna bodi Daihatsu Sigra yang awalnya oranye jadi putih.
Namun jeratan pasal 363 KUHPidana itu bukan sekadar dari aksinya mengubah warna bodi Sigra.
Melainkan karena Daihatsu Sigra yang diubah warnanya itu hasil malingan mereka berdua.
Kedunya menggondol Daihatsu Sigra tersebut di mess PT GCPC Humas Jaya, Perum Central Blok C No. 13, Lampung, sekira pukul 16:30 WIB, (5/5/23).
Modus operandi pasutri itu menjual Sigra miliknya sendiri melalui perantara.
Namun sebelum dijual, pasutri asal Mulyo Asri, Tulangbawang Barat, Lampung itu terlebih dahulu menggandakan kunci kontak.
Sehingga saat Sigra tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.
"Saat itu korban ditelpon oleh keponakannya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi," terangnya.