Pasutri Terancam 7 Tahun Penjara, Sekongkol Ubah Warna Bodi Daihatsu Sigra Dari Oranye Jadi Putih

Irsyaad W - Jumat, 2 Juni 2023 | 09:00 WIB

Daihatsu Sigra yang aslinya warna oranye diubah jadi putih oleh pasutri, pelaku maling di PT GGPC (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pasangan suami-istri (pasutri) terancam 7 tahun penjara atas persekongkolannya.

Yakni mengubah warna bodi Daihatsu Sigra yang awalnya oranye jadi putih.

Namun jeratan pasal 363 KUHPidana itu bukan sekadar dari aksinya mengubah warna bodi Sigra.

Melainkan karena Daihatsu Sigra yang diubah warnanya itu hasil malingan mereka berdua.

Kedunya menggondol Daihatsu Sigra tersebut di mess PT GCPC Humas Jaya, Perum Central Blok C No. 13, Lampung, sekira pukul 16:30 WIB, (5/5/23).

Modus operandi pasutri itu menjual Sigra miliknya sendiri melalui perantara.

Namun sebelum dijual, pasutri asal Mulyo Asri, Tulangbawang Barat, Lampung itu terlebih dahulu menggandakan kunci kontak.

Sehingga saat Sigra tersebut ditinggal pemilik yang baru, dengan mudah bisa mereka curi.

TribunLampung.co.id/Istimewa
Rekaman CCTV saat pasangan suami-istri hendak beraksi menggondol Daihatsu Sigra di mess PT GGPC Humas Jaya

"Saat itu korban ditelpon oleh keponakannya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi," terangnya.