Pengguna parkir berkewajiban menyimpan karcis parkir sebagai bukti pengguna parkir.
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat parkir, maka pengguna parkir berhak atas ganti rugi sebesar paling banyak 20 persen.
"Penentuan harga taksiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Tentu hal tersebut sesuai mekanisme, adanya bukti laporan kepolisian, bukti karcis parkir yang ditulis dengan nomor kendaraanya pula dan tanggal karcis, surat bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kerusakan fisik kendaraan. Penyelesaian ganti rugi dapat melalui dinas, kemudian dapat melakukan mediasi antara pengguna parkir dengan juru parkir untuk penyelesaian,” jelasnya.
Tak hanya itu, karcis parkir juga dapat membantu menaikan PAD.
Seperti diketahui, kinerja Dishub Kota Batu sudah menjadi sorotan masyarakat, selain soal lambatnya penanganan di Jalur Klemuk dalam membuat jalur penyelamatan hingga membuat portal, sehingga pada akhirnya warga membuat secara swadaya, PAD dari retribusi parkir di Kota Batu juga tidak pernah tembus target sejak tahun 2016 lalu.
Padahal jumlah pengunjung dan wisatawan ke Kota Batu semakin meningkat.
Baca Juga: Lincahnya Tukang Parkir Liar di Jakarta, Petugas Kena Gocek Bilang Begini