Otomotifnet.com - SIM A punya masa berlaku yang harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.
Namun perlu dicatat kalau perpanjangan SIM A harus dilakukan sebelum waktunya alias jatuh tempo.
Sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu SIM di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum waktunya.
Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Maka dari itu akan lebih baik jika memperpanjang masa berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis.
Selain sesuai dengan aturan, biaya perpanjang SIM juga lebih murah daripada kena denda tilang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya penerbitan SIM perpanjangan A atau A Umum adalah sebesar Rp 80.000.
Adapun biaya lain untuk menunjang persyaratan untuk memperpanjang SIM A adalah membuat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.